Entri Populer

Selasa, 16 Desember 2008

Kebetulan Punya Nama Yang Sama

Berita dari detikNews ini sudah bukan main basinya, tapi ada yang membuat menarik artikel usang ini saya posting karena ada kemiripan nama pada tokoh dalam berita ini, bahkan boleh percaya atau tidak, ketika Jaksa Agung Abdurrahman S.H diganti dengan Hendarman Soepanji SH, dan bahkan "katanya" mengaku dia telah menghubungi saya via telepon rumah, kebetulan si penelpon yang mengaku Jaksa Agung itu menghubungi saya pada jam kerja, yaaa...terang saja saya gak ada dirumah. Hal ini saya ketahui karena setiap pulang kerja saya selalu mengecek ulang telpon-telpon yang masuk pada hari itu, dan secara kebetulan saya menemukan satu nomor telpon genggam yang buat saya asing karena tidak terdaftar, yakni no : 085281129840. Esok harinya saya hubungi nomor tersebut, ketika tersambung saya jelaskan bahwa saya Prihandhono, apakah benar kemarin bapak telah menghubungi saya...??? herannya dia langsung nyerocos memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah Jaksa Agung yang baru dan sedang menangani kasus saya.

Terus terang semur hidup saya belum pernah tersangkut atau berurusan dengan yang namanya HUKUM, jadi agak kaget juga ketika saya katakan : "untuk urusan apa ya pak...???" Sang Jaksa Agung pun menjelaskan bahwa saya tersangkut kasus markup pembelian helikopter (dalam hati saya berkata : "hebat banget si Prie ini, wong kerjanya cuma jualan aspal kok bisa nyangkut perkara pembelian helikopter..???")
Saya jelaskan bahwa saya orang sipil pak...yang kerjanya dagang aspal untuk pekerjaan jalan, mungkin bapak salah sambung kali...!? timpal saya lagi. Menyadari dirinya keliru lantas dia mohon maaf dan dia mengatakan bahwa dia berupaya "membantu" sang Brigjen Prihandhono yang sedang tersangkut masalah itu. Sebelum memutuskan pembicaraan dia sempat berpesan sama saya :"Dik...kalau ada persoalan yang menyangkut kasus hukum, jangan sungkan-sungkan menghubungi saya yaa...!?" Saya sendiri cuma jawab singkat : "Yaa pakkk...! nanti kalau ada perkara saya akan hubungi bapak, dan saya ijin untuk menyimpan nomor bapak ini, silahkan dik...! dan pembicaraan pun terputus.

Pertanyaan yang terus menggelayut sampai sekarang adalah apa iya...!? seorang Jaksa Agung yang dikenal lurus itu mau bertindak jadi calo perkara...??? atau jangan-jangan orang tadi hanya mengaku-ngaku Jaksa Agung, dan orang yang sudah saya hubungi memang calo perkara...??? yang memang sudah jadi rahasia umum bahwa negeri ini memang sarat dengan mafia peradilan...???


Berikut dibawah ini petikan beritanya :


Kamis, 14/06/2007 15:18 WIB
Penahanan Dinilai Tidak Sah, Prihandono Minta Bebas
Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan helikopter Mi-17 Brigjen TNI (Purn) Prihandono menilai penahanannya tidak sah. Mantan Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan ini pun minta dibebaskan.

"Ini bertentangan dengan ketentuan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Kami minta majelis hakim melepaskan terdakwa I dari rutan negara," ujar kuasa hukum Prihandono, Amir Syamsuddin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (14/6/2007).

"Kewenangan penahanan ada pada atasan yang menghukum. Dan kewenangan memperpanjang penahanan berada pada perwira penyerah perkara," imbuh Amir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agoeng Rahardjo.

Menurut Amir, dakwaan jaksa baik primer maupun subsider dinilai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, yakni pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab, jaksa tidak menyebutkan siapa di antara 4 terdakwa yang melakukan dan yang turut melakukan perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan para terdakwa juga tidak ada kaitan satu sama lain," lanjut Amir.

Ditambahkan dia, dakwaan primer dan subsider pada dakwaan tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan menurut KUHAP. Sebab, surat dakwaan tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, harus batal demi hukum.

"Perbuatan materill terdakwa I bukan masalh pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi," lanjut Amir.

Terkait perpanjangan penahanan, berkas penahanan baru diterima pada 23 Mei 2007 secara fisik oleh PN Jakpus. Anehnya, PN Jakpus sudah memperpanjang penahanan Prihandono yang ditahan 14 April lalu, pada 21 Mei hingga 21 Juni.

"Tahu dari mana, padahal penyidikan belum selesai," cetusnya.

Amir membeberkan, 15 persen pembayaran pengadaan 4 helikopter itu dari Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang masuk ke cek obligor BI. Dan ternyata, surat perintah pembayaran itu keluar lebih dulu dari bank garansi.

"Bank garansi baru diperlukan saat pembukaan letter of credit (L/C) dibuka 100 persen dari nilai kontrak. Kepala Pusat Keuangan Dephan menerbitkan L/C ke BI. Setelah BI buka L/C 100 persen, baru bank garansi disertakan," jelasnya.

Kabur

Dakwaan yang disusun JPU yang dikoordinatori Musyaman Faried itu dinilai tiga terdakwa lainnya kabur.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, mantan Kepala KPKN Jakarta VI Marjono, serta Perwakilan Swift Air and Industrial Supply Jakarta Andy Kosasih.

"Dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap. Kontrak ini merupakan hubungan hukum perdata murni dan tidak termasuk kompetensi peradilan pidana," ujar kuasa hukum Marjono, Albert Nadeak.

Terdakwa Andy Kosasih mempersalahkan tempus delicti dalam dakwaan JPU. Menurut JPU, waktu kejadian dugaan korupsi adalah rentang waktu April 2002-Maret 2004. Padahal Andi baru mendapat SK sebagai perwakilan Swift Air and Industrial Supply Jakarta pada 15 Oktober 2002.

"Itu kan setelah ada kontrak, jadi bagaimana bisa terlibat," cetus kuasa hukum Andi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Juni 2007 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksesi. (nvt/sss)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar